- February 10, 2025
Menyambut Pemberlakuan KUHP Baru: Mencari Format dan Menakar Kesiapan Komutasi Pidana Mati dalam Perspektif HAM
Pada 2 Januari 2026 mendatang, Indonesia akan mulai memberlakukan KUHP Baru. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan pidana mati yang kini tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif. Langkah ini menandakan adanya pergeseran dalam kebijakan pidana Indonesia yang lebih selaras dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati, meskipun belum sepenuhnya diterapkan.
Komutasi Pidana Mati dan Masa Percobaan 10 Tahun
Dalam aturan yang baru, pidana mati akan diberikan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama periode ini, perilaku dan sikap terpidana akan menjadi faktor penentu apakah hukuman mati akan tetap dijalankan atau dikonversi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Jika selama masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan, perubahan sikap yang positif, serta penurunan risiko, maka melalui Keputusan Presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Saat ini, peraturan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan pidana mati ini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Kebijakan ini tentu akan berdampak pada setidaknya 573 terpidana mati yang saat ini berada dalam deret tunggu eksekusi maupun yang masih menjalani masa pidana penjara.
Diskusi Publik: Mencari Format & Menakar Kesiapan Komutasi Pidana Mati
Untuk membahas lebih dalam mengenai perubahan ini, PBHI, LBHM, dan Binus University menggelar diskusi publik dengan tema:
🔹 “Mencari Format Hingga Menakar Kesiapan Komutasi Pidana Mati dalam Perspektif HAM”
Diskusi ini akan membahas kesiapan hukum, kebijakan, serta implikasi sosial dari perubahan dalam KUHP Baru terkait pidana mati.
📅 Hari, tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
⏰ Waktu: 09.00 WIB – selesai
📍 Tempat: Kijang Function Chambers
Narasumber:
- Masjuno, A.Md.I.P., S.H., M.H. (Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
- Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Pidana Binus)
- Yosua Octavian Simatupang (Kuasa Hukum Terpidana Mati)
- Gina Sabrina (Sekjen PBHI)
🎤 Moderator: Tasya Rahmawati (Himslaw Binus)
📡 Disiarkan langsung melalui YouTube: PBHI Nasional
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana kebijakan baru ini akan berdampak pada sistem hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapannya.